Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur proses perencanaan pembangunan desa, salah satu poinnya harus diawali dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa.
Gus Halim optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa.
Selama ini potensi korupsi terkait dengan penyelewengan Dana Desa sangatlah besar serta sering dikeluhkan masyarakat.
Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang dinobatkan dalam 10 desa antikorupsi di Indonesia oleh KPK.
Desa antikorupsi merupakan kehendak sekaligus tuntutan semua masyarakat desa. Hampir tidak satu pun yang senang dengan praktik korupsi, termasuk kepala desa dan perangkat desa.
Saat ini kerja KPK juga terasa sampai ke desa-desa. Hal itu dibuktikan dengan program pembentukan Desa Antikorupsi.
Program seperti Desa Antikorupsi diakui telah banyak mengundang perhatian dan ketertarikan masyarakat di desa-desa.
10 desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa di seluruh indonesia dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.